Hari Ini Razia Gabungan di Bogor, Siapkan Masker. Cek Lokasinya!

Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, akan melakukan operasi gabungan, Kamis (10/9/2020). Operasi masker itu akan melibatkan langsung Wali Kota Bima Arya dan Bupati Ade Yasin. Operasi bakal dilangsungkan di wilayah perbatasan. Lokasi yang dianggap menjadi pintu masuk antara Kabupaten dan Kota Bogor. Diantaranya Kecamatan Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang. “Hari ini (kemarin), kita mulai terlebih dahulu (di wilayah kabupaten). Kalau untuk di bagian kota, mungkin menyusul besok (hari ini),” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah. Ia menyebutkan, razia masker itu akan melibatkan dua SKPD terkait dari wilayah masing-masing. Tak ketinggalan, unsur muspika dari setiap kecamatan yang menjadi lokasi razia. Tentu saja, pelaksanaan razia itu tetap akan menerapkan sanksi bagi para pelanggarnya. Agus berharap, razia di daerah perbatasan itu bisa menekan penyebaran wabah yang semakin meluas. Masyarakat diminta untuk tetap disiplin mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. “Semoga dengan adanya kegiatan semacam ini juga sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota Bogor dalam penanganan Covid-19,” imbuh mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini. Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Theo Patricio mengatakan razia masker gabungan tersebut akan dilakukan di perbatasan, salah satunya di Persimpangan Ciawi. “Teknisnya sama razia juga, cuma hari ini (Kamis 10/9/2020) denda kita pukul rata Rp100 ribu,” tegas Theo pada Radar Bogor usai operasi masker di Jalan Raya Tajur. Selain Bima dan Ade, kata Theo, Kepala (Kasatpol) PP Provinsi Jawa Barat juga akan memantau jalannya operasi. Sasarannya semua pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara dan penumpang mobil pribadi serta pengendara dan penumpang kendaraan umum. Theo mengatakan, sidak masker yang digelar lebih menekankan ke daerah perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor. “Di batas Kota dan Kabupaten Bogor pelanggarannya cukup banyak. Di tengah kota relatif pelanggarannya kecil, karena kesadaran bermasker sudah mulai tinggi,” ucapnya. Sebelumnya, Pemkot dan Pemkab Bogor telah melakukan pertemuan terkait kerjasama lintas batas dalam penanganan Covid-19. Terutama dalam penanganan dan penyadaran penggunaan masker. Di luar itu, hingga kemarin, petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri masih melakukan operasi lokal. Dalam razia kemarin, pihaknya menjaring 33 pelanggar, di mana 17 pelanggar dikenakan sanksi denda dan 16 lainnya sanksi sosial. Theo menegaskan, siapapun warga yang melintas di jalan raya, meskipun tak mengenakan masker tetap dianggap melanggar. “Dalam Perwali Kota Bogor menyatakan bahwa walaupun di dalam mobil pribadi, selama melintasi jalan raya, harus pakai masker. Jadi semua pengguna jalan mau pakai kendaraan pribado atau umum kalau di jalan raya terpantau tak mengenakan masker tetap melanggar,” tutupnya.

https://www.radarbogor.id/2020/09/10/hari-ini-razia-gabungan-di-bogor-siapkan-masker-cek-lokasinya/3/

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini tujuh titik lokasi rawan razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah Bogor.

Dalam Operasi Zebra 2024, razia kendaraan bakal digelar di sejumlah ruas jalan di Bogor.

Operasi Zebra di Bogor pada Oktober 2024 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sebagai informasi Operasi Zebra di wilayah Bogor akan digelar hingga 27 Oktober 2024.

Adapun razia kendaraan kali ini menargetkan pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor dan pemobil.

Dan sasaran pelanggaran yang bakal ditindak pada saat Operasi Zebra 2024 di Bogor yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Bocoran Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Hati-hati Ditilang

1. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).   2. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

3. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

5. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

8. Pengendara yang belum cukup umur.

9. Pengendara yang melawan arus.

Sabtu, 26 Oktober 2024

Senin, 21 Oktober 2024

Senin, 21 Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Jumat, 4 Oktober 2024

Rabu, 11 September 2024

Rabu, 4 September 2024

Minggu, 11 Agustus 2024

Minggu, 03 November 2024 17:34 WIB

Jumat, 29 November 2024

Selasa, 5 November 2024

Minggu, 3 November 2024

Selasa, 29 Oktober 2024

Minggu, 20 Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024

Senin, 14 Oktober 2024

Sabtu, 28 September 2024

Jumat, 13 September 2024

Selasa, 3 September 2024

Senin, 26 Agustus 2024

Minggu, 25 Agustus 2024

Kamis, 22 Agustus 2024

Kamis, 15 Agustus 2024

Kamis, 15 Agustus 2024

Jumat, 9 Agustus 2024

Kamis, 8 Agustus 2024

Senin, 5 Agustus 2024

Rabu, 24 Oktober 2018

Minggu, 21 Oktober 2018

Senin, 8 Oktober 2018

Kamis, 27 September 2018

Minggu, 9 September 2018

Kamis, 5 Oktober 2017

Senin, 26 Oktober 2015

Kamis, 15 Oktober 2015

Kamis, 15 Oktober 2015

Sabtu, 10 Oktober 2015